Berawal dari Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung, Ini Kronologinya

Berawal dari Dinasihati, Seorang Anak Dibakar Ayah Kandung, Ini Kronologinya

Seorang ayah di Desa Losari, Tlogomulyo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah berinisial AF (35) membakar anak kandungnya, ALF (12) lantaran sang anak tak mengindahkan nasihat orangtuanya. Menyadari tubuh anaknya terbakar hebat, AF kebingungan dan membopong tubuh anaknya sambil berusaha memadamkan api. Akibat perbuatan itu, ALF meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfian menjelaskan, peristiwa bermula ketika ALF hendak bermain ke tetangga desa saat pandemi. Rupanya, rencana ALF tak disetujui ibunya. Saat berpamitan, sang ibu memintanya tetap di rumah. Selain pandemi, sehari sebelumnya, korban sudah pergi dari rumah dan tidak pulang.

"Korban hari sebelumnya selama dua hari berturut turut tidak pulang, sehingga saat mau pergi lagi sang ibu melarangnya lantaran kondisi pandemi Covid 19," tutur Alfian. Sang ayah AF yang melihat anaknya tak mengindahkan ibunya pun marah. Gelap mata, AF pun menyiramkan bensin ke tubuh anaknya.

"Tersangka jengkel dan menyedot bensin dari dalam tangki sepeda motor Vega dan disiramkan ke sekujur tubuh korban," kata dia. Menurut pengakuan tersangka, anaknya juga pernah menghilangkan ponsel miliknya. 'Tak obong kowe, tak obong kowe, nek dikandani maké kui ojo ngeyel wae (aku bakar kamu, aku bakar kamu, kalau dinasihati ibu jangan membantah),' AF menakut nakuti anaknya.

AF lalu menyalakan korek api agar anaknya menurut. Namun, api tiba tiba menjalar ke tubuh ALF yang telah tersiram bensin. AF kebingungan hingga membopong tubuh anaknya yang terbakar hebat.

"Tersangka berusaha menolong korban dengan mengambilkan air dan tumpah, Kemudian ia membopong korban untuk dipadamkan apinya hingga tersangka juga mengalami luka bakar," tutur Kasat Reskrim. ALF akhirnya meninggal dunia dengan luka bakar 90 persen di tubuhnya usai dilarikan ke RSUD Temanggung. Kini, polisi menangkap AF.

Sejumlah barang bukti disita oleh polisi antara lain, satu jeriken, dua buah korek api gas, abu sisa pembakaran, dan pakaian yang terbakar. AF dijerat pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 tentang KDRT dan pasal 76 c Jo pasal 80 ayat 3 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 187 ayat 3 KUHP. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)