KPK Duga Eks Anggota DPRD Bengkalis Kecipratan Duit Korupsi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

KPK Duga Eks Anggota DPRD Bengkalis Kecipratan Duit Korupsi Proyek Jalan Duri-Sei Pakning

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis 2009 2014 fraksi Partai Golkar, Indra Gunawan Eet. Ia diperiksa terkait kasus suap proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bangkalis, Provinsi Riau. Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menduga Indra Gunawan turut kecipratan duit haram dari suap proyek itu. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait dengan adanya dugaan turut menerima uang dari proyek Multi Years pembangunan jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (19/3/2020). KPK telah menetapkan Amril bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.

Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013 2015 M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar. Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Dalam dua perkara tersebut, KPK menetapkan dua orang tersangka.

Pada perkara pertama, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013 2015. Tersangka Makmur diduga bersama sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar dan kawan kawan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Diduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini adalah Rp105,88 miliar di mana tersangka Makmur diduga diperkaya Rp60,5 miliar.

Sedangkan pada perkara kedua, KPK menetapkan Amril dalam kasus suap atau gratifikasi terkait proyek Multi Years pembangunan Jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Tersangka Amril sebagai Bupati Bengkalis diduga menerima suap atau gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan terkait proyek tahun jamak Jalan Duri Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Pada Jumat (17/1/2020), KPK kembali mengumumkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Multi Years di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 2015 dengan nilai kerugian sekira Rp156 miliar. KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau Sekretaris Daerah Kota Dumai nonaktif dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013 2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono dan Melia Boentaran. Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis Multi Years Tahun Anggaran 2013 2015 dengan nilai kerugian sekira Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing masing I Ketut Surbawa Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa. Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013 2015 dengan nilai kerugian sekira Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.

Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri Multi Years Tahun Anggaran 2013 2015 dengan nilai kerugian sekira Rp41 miliar. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.