Kronologi Istri Tewas Dianiaya Suami Pakai Galon hingga Raket, Mulanya Korban Diminta Tegur Anaknya
Kronologi Istri Tewas Dianiaya Suami Pakai Galon hingga Raket, Mulanya Korban Diminta Tegur Anaknya
Seorang suami di Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan tega menganiaya istrinya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/3/2020). Sang suami, SH (46) menganiaya istrinya, EMH (45) di rumah mereka di Jalan Pangeran Hidayahtullah pada tengah malam.
Kini, pelaku SH telah diamankan polisi di lokasi yang tak jauh dari rumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Undang undang Kekerasan dalam Rumah Tangga no 44 ayat 3 UU RI No 23/2004. Dilansir dari Kompas.com, peristiwa ini berawal dari SH pulang ke rumahnya dalam keadaan mabuk.
Saat itu, SH mendapati anaknya hanya mengenakan celana pendek. SH yang nampak merasa kesal membangunkan istrinya yang sudah terlelap. "Pelaku pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. Pada saat itu pelaku membangunkan istrinya untuk menegur anaknya yang bercelana pendek," ucap Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Uskiansyah.
EMH pun akhirnya terbangun, anak perempuannya meminta korban agar tidak menggubris SH yang datang dalam keadaan mabuk. Setelahnya, SH justru emosi dan langsung menganiaya istrinya. Ketika itu, SH mengambil galon berisi air dan langsung menyiramkan ke tubuh istrinya yang masih berada di tempat tidur.
Tak berhenti di situ, SH lantas melempar galon tersebut ke istrinya. Galon yang sudah kosong itu pun mengenai kepala istrinya. "Saat emosi, pelaku menyiram istrinya air galon. Setelah isinya habis pelaku kemudian melemparkannya ke istrinya dan mengenai kepalanya," kata Uskiansyah.
Perlakuan kasar SH kepada istrinya terus berlanjut. Setelah melempar galon, SH mengambil raket dan figura foto. SH pun kembali menganiaya istrinya menggunakan raket dan figura foto. EMH yang tak berdaya akhirnya tersungkur di dekat tempat tidur dalam keadaan sujud sambil memegang dadanya.
"Korban sempat bilang ke suaminya dadanya sakit, sedangkan suaminya langsung keluar rumah," terangnya. Sementara itu tetangga yang mendengar ribut ribut mengampiri rumah korban. Saat itu, EMH sudah dalam kondisi tak sadarkan diri.
EMH pun segera dibawa ke rumah sakit. Nahas setibanya di rumhagh sakit nyawa EMH tak tertolong. Perawat menyatakan jika korban meninggal dunia. Selanjutnya tetangga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasinhg Timur.
Polisi pun langsung bergerak cepat menangkap pelaku. "Tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia, pelaku berhasil kita tangkap," tandasnya. Berawal dari minta pijat, seorang pria di Kabupaten Agam, Sumatera Barat tewas dibunuh istri.
Peristiwa tersebu terjadi di rumah korban beberapa waktu lalu. Kala itu korban berinisial MD (58) sedang berduaan di rumah bersama istri, S (62). Korban meminta istrinya agar memijat tubuhnya di kamar tidur.
Kemudian sang istri merasa cemburu lantaran korban membanding bandingkan dirinya dengan istri MD terhadulunya. Lantas pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya. Setelahnya, S ke kamar dan kembali diminta MD memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," ujar Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020). Adik korban, N (45) yang mendapat informasi kakaknya ditusuk istrinya, langsung membuat laporan ke polisi. "Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," kata Dwi.
Sementara itu, korban ditemukan sudah dalam keadaan tewas, dengan isi perut yang keluar akibat luka tusuk. Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, korban diduga kesal usai dimarahi sang suami. "Saat ini, pelaku kita periksa secara intensif di Mapolres," ujar Dwi.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan. Merupakan istri keempat MD, sedangkan MD suami ketujuh bagi S.
Keduanya menikah secara siri 8 bulan lalu kemudian tinggal di rumah korban. Hal itu disampaikan langsung Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni, Sabtu (22/2/2020). "Betul, korban merupakan suami yang ke 7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke 4 bagi korban," kata Paur Humas Polres Agam, Aiptu Sapta Beni yang dihubungi Kompas.com
Ia menjelaskan bahwa sebelum menjadi pasangan suami istrinya, keduanya sudah berstatus janda dan duda. "Kemudian mereka melakukan pernikahan secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban," terangnya. Sebelum kejadian pembunuhan, antara korban dan tersangka sering bertengkar gara gara korban membanding bandingkan tersangka dengan istri terdahulunya.
Hal itu kembali terjadi hingga akhirnya berujung maut. "Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," ucap Sapta.