Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah

Kronologi Video Mesum Gadis di Sulawesi Berhubungan Intim dengan Pria Beristri Bocor Jelang Nikah

Terungkap kronologi , Sulawesi Barat (Sulbar) berhubungan badan dengan pria beristri bocor jelang pernikahan. Sebelumnya kasus serupa juga terjadi di Lamongan, Jawa Timur dan Parepare, Sulawesi Selatan. Wanita cantik dalam video panas tersebut adalah pegawai honorer di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar berinisial A (23).

Sedangkan pria beristri berinisial WA (32) dalam video dewasa itu adalah pegawai honorer diDinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulbar. Keduanya telah empat tahun berpacaran namun bubar setelah A menerima lamaran pria lain dan sudah menetapkan tanggal pernikahan. WA sakit hati lalu membuat ulah.

Satuan Reskrim Polresta Mamuju pun menangkap WA atas laporan A. Itu setelah WA menyebar foto tangkapan layar (screenshot) adegan mesum dirinya dengan A. Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.

Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan. "Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddin saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang. Setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.

Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya. "Korban diancam kalau tidak membatalkan pernikahan, pelaku akan sebarkan video itu," ujar Japar. Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim sudah dikirimi screenshot video via WhatsApp (WA).

"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar. Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.

Namun korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun. WA bahkan sudah memiliki dua anak. "Pelaku pernah menjanjikan pada korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.

Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku. "Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara," ucapnya. Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor.

"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan juga ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres. Rencananya polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transfer video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi saksi.

Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto. "Mereka biasa video call lalu di screenshot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki laki, rumah tante laki laki, dan rumah korban sendiri.

Bahkan pelaku dan korban sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan,"pungkasnya. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, videomesum gadis asal Lamongan, Jawa Timur sedang dengan seorang pria tersebar di Facebook (FB) dan WhatsApp (WA). Belakangan terungkap kronologi hubungan badan itu bisa tersebar di FB dan WhatsApp (WA). Sang pria lah yang justru menyebarkan dirinya dengan calon istri.

Pemuda yang berasal dari Desa Kramat, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan ini pun terpaksa berurusan dengan polisi akibat kelakuannya. Pemuda berinisial F (20) ini nekat menyebarkan videonya saat dengan calon istrinya H (24). Karena kelakuannya ini F pun dianggap melanggar Undang undang ITE.

Pelaku dan korban diketahui sudah berencana bakal melangsungkan pernikahan. Bahkan, beberapa hari lagi korban akan dilamar pelaku setelah hubungannya direstui orang tua. Namun rencana tersebut ternyata batal terlaksana.

Pasalnya, korban memilih mengakhiri hubungannya dengan pelaku jelang acara lamaran. Pelaku yang tidak terima lantas berupaya membujuk korban agar kembali mempertimbangkan keputusannya. Upaya pelaku tersebut tidak berhasil lantara korban sudah merasa bulat dengan keputusannya.

Pelaku tak kehabisan akal guna memperhatankan hubungannya. Merancang rencana jahat untuk menghancurkan nama korban melalui media sosial. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu dan H pun menyetujuinya.

Pada momen tersebut, pelaku mengambil kesempatan untuk merampas ponsel korban. "Saya ambil SIM Cardnya dan saya masukkan ke HP saya," ujar pelaku. Dengan begitu pelaku bisa dengan mudah mengunggah video hubungan badannya ke akun Facebook korban.

Pada Jumat (17/1/2020) dini hari, pelaku diduga mengunggah video hubungan badannya ke Facebook. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengambil gambar tangkapan layar dari video tersebut. Setidaknya pelaku menyimpan lima gambar hasil tangkapan layar video itu.

Pelaku lantas menyebarkan gambar tangkapan layar itu di status WhatsApp yang juga menggunakan akun korban dengan keterangan yang menjijikkan. Foto tersebut pun menyebar begitu cepat hingga terdengar ke telinga korban. Saat itu, korban diberi tahu tetangga bahwa ada foto dan korban beredar di Facebook.

Korban pun geram dengan apa yang dilakukan pelaku. Hingga akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020). Pelaku kemudian ditangkap di kediamannya saat sedang melintas di Jalan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Lamongan.

Kapolres Lamongan, AKBP Harun didampingi Kasat Reskrim, AKP David Manurung mengatakan pelaku sengaja mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dan pencemaran nama baik. "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menyebarkan, menyiarkan atau menyediakan serta mempertontonkan, memiliki, menyimpan dan memproduk pornografi dijerat pasal 45 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 atau pasal 32 UU RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara, maksimal 12 tahun penjara," kata Harun, seraya menambahkan tersangka juga dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang perampasan, Senin (24/2/2020).

Harun pun mengimbau masyarakat untuk berpegang norma agama. "Itu bukti kalau melanggar agama dan norma. Makanya jangan menjalani apa yang telah dilarang agama," kata Harun. Bukan tanpa alasan korban memilih mengakhiri hubungan dengan pacarnya itu hingga batal menuju pelaminan.

Kepada polisi, korban mengaku kerap mendapat perlakuan kekerasan dari pelaku. Korban mengaku kerap dipukul oleh pelaku. "Dia itu ringan tangan, sering mukuli saya," ungkap korban kepada penyidik.

Korban yang tak tahan dengan sikap pelaku akhirnya memilih mengakhiri hubungannya dengan F. Kasus serupa terjadi di Parepare, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap pelaku yang menyebarkan tersebut yang tak lain adalah pacar korban.

Kasus mirip sebelumnya juga terjadi di Pemalang, Jawa Tengah, seorang pria menyebarkan video adegan hubungan badan dengan pacarnya karena diputus. Adalah Sudirman, warga Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan yang merekam hubungan badan antara dia dan sang pacar. Keduanya melakukan hubungan badan di rumah sang nenek yang sedang kosong. Sudirman lalu membagikan itu melalui pesan WhatsApp ke 2 teman perempuan sang pacar.

"Dia berencana nemutuskan saya. Saat ML saya memvideokan dan membagikan videonya ke dua teman pacar saya," kata Sudirman, Minggu (23/2/2020). Sang pacar masih duduk di bangku kelas 1 SMA di salah satu sekolah ternama di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Sudirman mengaku mengenal gadis yang menjadi pacarnya lewat Facebook (FB). Sudirman ditangkap oleh Tim Crime Hunter, Unit Intel Polres Parepare, Sulawesi Selatan usai bersembunyi di Kabupaten Polmas, Sulawesi Barat. "Selain laporan dengan pacarnya, pelaku juga residivis kasus pencurian dengan 23 TKP di Parepare," ungkap Kanit Resmob Polres Parepare Aiptu Faesal.