Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia
Menjelang PSBB, Jakarta Hari Ini Kembali Puncaki Pertambahan Kasus Positif di Indonesia
Menjelang penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui situs resmi penanganan Covid 19, corona.jakarta.go.id , kembali memberikan informasi update kasus Corona. Total ada 54.864 orang telah terpapar Covid 19 dan 12.440 di antaranya merupakan orang berstatus positif aktif. Berdasarkan penambahan kasus di atas, DKI Jakarta kembali mencatat jumlah penambahan kasus baru terbanyak di Indonesia pada hari ini.
Di hari sebelumnya, Sabtu (12/9/2020) DKI Jakarta mencatat penambahan kasus sebanyak 1.205 orang. Sedangkan korban yang meninggal dunia bertambah 6 orang, sehingga total ada 1.410 orang meninggal akibat Covid 19 di wilayah DKI Jakarta. Kabar baiknya, 41.014 orang telah dinyatakan sembuh dari paparan virus yang pertama kali ditemukan di Kota Wuhan, China ini.
Angka di atas hasil penambahan 831 kasus sembuh baru di DKI Jakarta. Ada perbedaan data terkait kasus baru terkonfirmasi positif Covid 19 di DKI Jakarta. BNPB menyebut, penambahan kasus ada 1.380 sedangkan corona.jakarta.go.id melaporkan ada 1.103 kasus baru.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menetapkanpengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)Jakarta akan mulai berlangsung besok, Senin (14/9/2020). PSBB Jakarta yang diperketat tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua minggu ke depan. Sementara itu, Anies menyebutkan, terdapat 11 sektor usaha yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi.
Namun, Anies menggarisbawahi, kesebelas sektor usaha tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Di dalam fase 14 September ini, selamadua pekan, ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan membatasi kapasitas 50 persen seperti kemarin," kata Anies dalam konferensi persnya yang ditayangkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV , Minggu (13/9/2020). Berikut11 sektor usahayang tetap boleh beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas 50 persen:
1. Kesehatan. 2. Bahan pangan, makanan, minuman. 3. Energi.
4. Komunikasi dan teknologi informasi. 5. Keuangan, perbankan, Sistem Pembayaran, Pasar modal. 6. Logistik.
7. Perhotelan. 8. Konstruksi. 9. Industri strategis.
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu. 11. Kebutuhan sehari hari. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). (Tangkap layar YouTube Kompas TV)
Sebelumnya, Aniestelah menyampaikan,pemerintah pusat mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB yang kembali diperketat. Menurut Anies, pemerintah pusat menyadari terjadinya lonjakan kasus penularan virus corona (Covid 19) di Jakarta pada bulan September ini. "Kalau soal mendukung PSBB nya, mendukung."
"Pemerintah mendukung, pemerintah pusat juga menyadari bahwa di Jakarta terjadi lonjakan yang cukup signifikan di bulan September ini," ungkap Anies pada awak media di Balai Kota, Jakarta Pusat, seperti yang dilansir dari tayangan Kompas TV ,Sabtu (12/9/2020). Anies menambahkan, masalah kesehatan memang perlu terlebih dulu dibereskan untuk kembali menggerakkan perekonomian. "Sama sama kita menyadari bahwa tanpa membereskan kesehatan, tidak mungkin perekonomian bisa bergerak kembali. Jadi intinya kami sama," kata Anies.
"Jadi menurut saya besok ketika nanti melihat detail perinciannya akan lebih clear," tambahnya, Sementara itu, Anies belum menjelaskan detail aturan dalam penerapan PSBB total di Jakarta. Menurut Anies, detail pelaksanaan PSBB Jakarta baru akan diumumkan hari ini, Minggu (13/9/2020).
Anies menambahkan, PSBB yang rencananya mulai diterapkan Senin, 14 September 2020, itu juga telah dibahas bersama sejumlah menteri dan kepala daerah wilayah Bodetabek. "Tadi kita membahas banyak hal kemudian kita juga mereview. Kami sampaikan rencana rencana Jakarta lalu dibahas sama sama dan besok (Minggu) kita akan umumkan karena malam hari ini sedang dituntaskan peraturannya," jelas Anies. "Jadi nanti ketika kita mengumumkan sudah dalam bentuk peraturan yang ada pasal pasalnya, ada perincian detail, sehingga tidak terjadi interpretasi yang berbeda beda," sambungnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyampaikan, keputusanpenerapan PSBB yang ketat terpaksa kembali diambil demi keselamatan warga Jakarta. Menurut Anies, kondisi kedaruratan wabah di Jakarta membuat wilayah tersebut tak punya pilihan lain selain menarik rem darurat sesegera mungkin. "Dalam Rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid 19 di Jakarta tadi sore, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti pada masa awal pandemi dulu."
"Bukan lagiPSBB transisi tapi kita harus melakukanPSBB sebagaimana masa awal dulu," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020). Dengan demikian, Anies menambahkan, diharapkan jumlah kasus Covid 19 dapat menurun dan warga terselamatkan. "Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga Jakarta," tekan Anies.
"Jika ini dibiarkan, makarumah sakittidak akan sanggup menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi diJakarta," sambungnya.