PMII Soroti Cara Mendikbud Kelola Sistem Pendidikan di Fase Pandemi Corona
PMII Soroti Cara Mendikbud Kelola Sistem Pendidikan di Fase Pandemi Corona
Kinerja Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim selama menangani pengelolaan sistem pendidikan di tengah wabah corona (Covid 19) kembali mendapat sorotan tajam. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menilai Nadiem Makarim terkesan gagap dalam menangani berbagai persoalan pendidikan yang muncul selama pandemik Covid 19. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PMII Agus Mulyono Herlambang saat Webminar bertajuk "Problem Mahasiswa dan Kebijakan Mendikbud di Tengah Pandemi Covid 19", Senin (8/6/2020).
Dalam webminar yang diikuti ratusan mahasiswa tersebut hadir juga Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud Prof Aris Junaidi sebagai narasumber. “Kami mempunyai harapan luar biasa kepada Nadiem Makarim untuk menata system pendidikan di Indonesia." "Dia sudah banyak bicara terkait penataan system pendidikan di berbagai tempat. Namun saat Covid 19 mas menteri terkesan gagap saat menghadapi tuntutan untuk menata system pendidikan di saat wabah Covid19,” ujar Agus.
Dia mengatakan sektor pendidikan harusnya menjadi salah satu fokus utama pengelolaan dampak wabah Covid 19 di Tanah Air. Masa depan ribuan bahkan jutaan siswa dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi menjadi taruhan jika dalam penanganan dampak Covid 19, fokus pemerintah pada bidang ekonomi dan kesehatan semata. “Kita harusnya bisa belajar dari Jepang di mana saat terjadi tragedy bom Hiroshima yang begitu dasyat pemerintah mereka memprioritaskan keselamatan guru dibandingkan elemen masyarakat lain karena mereka sadar bahwa hanya dengan pendidikanlah mereka bisa bangkit dari kehancuran akibat bom atom dari Sekutu,” katanya.
Fenomena tersebut, lanjut Agus tidak terlihat dari strategi penanganan wabah covid 19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional non alam. Berbagai kebijakan pemerintah termasuk realokasi anggaran hanya diperuntukkan penanganan wabah di bidang ekonomi dan kesehatan. Sementara di sisi lain berbagai dampak wabah Covid 19 di bidang pendidikan terkesan diabaikan.
“Ada kesan jika respons Kemendikbud begitu lamban dalam menyikapi kegelisahan mahasiswa terdampak Covid 19. Contohnya ada aspirasi mahasiswa untuk mendapatkan pemotongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena kesulitan ekonomi banyak orang tua, tapi malah dijawab Kemendikbud jika UKT tidak akan naik,” katanya. Kegagapan kebijakan Kemendikbud, tegas Agus juga Nampak dari tidak efektifnya pembelajaran jarak jauh sebagai alternative utama di saat sekolah dan kampus ditutup.
Pembelajaran jarak jauh terkesan tidak disiapkan secara matang baik dari sisi sarana prasarana maupun kesiapan kapasitas sumber daya manusia (SDM). “Masih ada persoalan teknis terkait perkuliahan jarak jauh di mana jaringan internet belum merata sehingga ada mahasiswa yang terpaksa tidak lulus karena tidak bisa ikut perkuliahan karena minimnya jaringan internet,” ujarnya. Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan memang perlu ada perbaikan komunikasi publik yang harus dilakukan jajaran Kemendibud dalam menyosialisasikan berbagai kebijakan bidang pendidikan selama masa pandemi Covid 19.
Harusnya mendikbud aktif tampil publik menyampaikan sendiri berbagai kebijakan kemendikbud terkait pelaksanaan pendidikan di perguruan tinggi maupun tingkatan pendidikan lain. “Banyak kegelisahan dari peserta didik, orang tua murid, guru, dosen, hingga pengelola perguruan tinggi swasta karena dampak Covid 19." "Seharusnya kegelisahan ini dijawab secara langsung oleh Mas Menteri karena saya yakin sudah banyak kebijakan yang dihasilkan jajaran Kemendikbud dalam menyikapi berbagai isu pendidikan selama Covid 19,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Politikus PKB ini mengarisbawahi kebijakan Kemendikbud terkait UKT. Menurutnya kebijakan penundaan, pemotongan, maupun sistem angsuran yang diberikan kepada mahasiswa dalam membayar UKT harus dikawal secara khusus. Jangan sampai kebijakan tersebut hanya indah di atas kertas, namun memble di tingkat pelaksanaan.
“Saya usulkan dibentuk task force yang mengawal kebijakan UKT hingga tingkat kampus karena Kemendikbud menyerahkan sepenuhnya kebijakan UKT tersebut kepada masing masing Perguruan Tinggi,” katanya. Sementara itu Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Dirjen Pendidikan Tinggi, Kemendibud Aris Junaidi mengatakan Kemendikbud telah bertindak cepat dalam menyikapi berbagai isu di bidang pendidikan. Menurutnya prinsip utama berbagai kebijakan Kemendikbud selama Covid adalah menempatkan keselamatan dan kesehatan stake holder bidang pendidikan sebagai prioritas utama.
“Dari prinsip utama itu lahirlah berbagai kebijakan seperti pembelajaran jarak jauh, relaksasi jadwal akademik, perpanjangan masa DO, hingga negoisasi dengan berbagai Kominfo agar mendapatkan dispensasi penggunaan kuota murah selama proses Pembelajaran Jarak Jauh,” ujarnya. Kendati demikian, kata Aris memang banyak kebijakan yang membutuhkan penyempurnaan. Oleh karena itu pihaknya bersedia mendengarkan berbagai masukan baik dari kalangan legislatif maupun dari kalangan mahasiswa.
“Kami sangat menghargai berbagai masukan yang disampaikan kepada kami. Kami berharap hal itu kian menyempurnakan kebijakan pendidikan di era pandemic,” katanya.