Hingga 29 Maret, Ada 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, DKI Minta Karantina Wilayah
Hingga 29 Maret, Ada 1.285 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia, DKI Minta Karantina Wilayah
Jumlah pasien positif Covid 19 di Indonesia semakin bertambah. Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menuturkan pemerintah sudah memeriksa lebih dari 6.500 spesimen terkait Covid 19. Berdasarkan data pemerintah, terdapat 1.285 kasus Covid 19 per Minggu (29/3/2020) siang. Jumlah tersebut bertambah sebanyak 130 kasus dari total 1.155 kasus pada Sabtu (28/3/2020).
"Ada penambahan kasus baru positif sebanyak 130 orang, sehingga jumlah sekarang menjadi 1.285 (kasus)," kata Yurianto saat memberikan keterangan pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu. Dari data itu, terdapat 64 pasien Covid 19 yang dinyatakan sembuh. Terjadi penambahan sebanyak lima pasien yang sembuh dibanding data sebelumnya. Kemudian, pasien yang meninggal dunia bertambah sebanyak 12 orang dengan total 114 pasien.
Yuri menuturkan, peningkatan pasien positif Covid 19 menunjukkan masih ada masyarakat yang belum melakukan langkah pencegahan virus corona. “Penambahan angka kasus positif ini, sekali lagi, masih menggambarkan bahwa di luar, di lingkungan masyarakat, masih ada kasus positif yang belum melaksanakan isolasi, masih ada penularan karena kontak dekat, masih ada yang belum rajin mencuci tangan dengan sabun,” tutur Yuri. Sebaran kasus pasien positif Covid 19 juga sudah tersebar hingga 30 provinsi.
Ada satu provinsi yang mencatat kasus perdana yaitu Sulawesi Barat. Data pemerintah menunjukkan, terdapat satu kasus baru di Sulbar. Dari 30 provinsi, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan pasien Covid 19 terbanyak. Terdapat 675 pasien Covid 19 di Jakarta dengan penjumlahan sebanyak 48 pasien dibanding data sebelumnya.
Kemudian, diikuti dengan Jawa Barat sebanyak 149 pasien, Banten sebanyak 106 pasien, Jawa Timur sebanyak 90 pasien, dan Jawa Tengah sebanyak 63 pasien. Sebagai daerah dengan pasien positif Covid 19 terbanyak, DKI Jakarta sudah melakukan berbagai hal untuk mencegah penyebaran virus corona. Baru baru ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melayangkan surat permintaan penerapan karantina wilayah Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan, pemerintah sudah menerima surat tertanggal 28 Maret 2020 tersebut pada Minggu (29/3/2020). “Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV. Ketentuan lebih lanjut mengenai karantina wilayah akan dibahas pada Selasa (31/3/2020) mendatang.
Saat ini, pemerintah berencana Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah. “Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari berikutnya (Selasa),” kata Mahfud. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah skenario penerapan karantina wilayah. Menurut Mahfud, nantinya masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Pemerintah merencanakan toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat. Nantinya, kata Mahfud, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan oleh pemerintah daerah. “Daerah masing masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing masing,” tuturnya.
PP yang dirancang pemerintah akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah. Sebelum membicarakan soal karantina wilayah, pemerintah akan terlebih dahulu membahas soal langkah menghadapi dampak ekonomi akibat wabah Covid 19. Pemerintah juga akan membicarakan soal RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.
“Yang besok, kita itu akan lebih konkret. Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” ujar Mahfud. Berdasarkan prediksi pemerintah, kata Mahfud, akan terjadi defisit di atas 3 persen akibat wabah ini. Maka dari itu, pemerintah perlu membahas sejumlah langkah hukum yang juga harus disepakati DPR.