Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
Numpang Chat di HP Istri, Aksi Cabul Pria pada Gadis Remaja Terbongkar, Pelaku Lupa Hapus Percakapan
Seorang pria di Kebumen melakukan tindakan pencabulan terhadap gadis remaja. Kasus ini terungkap setelah istri korban memergoki isi chat pelaku dan korban di ponselnya. Pelaku ternyata lupa menghapus percakapan tersebut.
Pria berinisial RY (25) warga Kecamatan Karanggayam Kebumen ditangkap polisi. RY diduga melakukan persetubuhan kepada Bunga (13) bukan nama sebenarnya, Kamis, tanggal 20 Agustus 2020 sekira pukul 20.30 Wib saat rumahnya sepi. KapolresKebumenAKBPRudyCahyaKurniawan mengatakan, terbongkarnya aksi tidak terpuji itu berawal dari percakapan korban dengan tersangka melalui Whatsapp oleh istri tersangka.
Isi percakapan itu, tersangka merayu korban dan mengajak bertemu di sebuah tempat. "Peristiwa itu terbongkar berawal dari percakapan korban dengan tersangka yang diketahui oleh istri tersangka." "Chatting tersangka lupa tidak dihapus sehingga dibaca oleh istrinya," kata KapolresKebumenAKBPRudyCahyaKurniawandidampingi Kasubbag Humas Iptu Sugiyanto dan Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Nikmatun, Senin (7/8).
Setelah mengetahui percakapan itu, istri menelusuri informasi tersebut. Singkat cerita informasi itu sampai kepada orangtua korban. Buntutnya tersangka disidang oleh keluarga korban dan menyerahkannya ke polisi.
"Warga datang ke kami sambil menyerahkan tersangka. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada tersangka," ungkapnya. Tersangka diserahkan pada hari Senin 30 Agustus 2020, karena orangtua terlanjur sakit hati. Tersangka RY oleh keluarga korban dianggap bukan orang berbahaya.
RY sering bermain ke rumah korban, karena kebetulan kakaknya teman tersangka namun RY mengkhianati kepercayaan keluarga korban. Pengakuan tersangka, aksi cabul dilakukan karena sering bertemu dengan korban dan tertarik dengan kecantikan korban. Tersangka meminta nomor handphone korban, dan melanjutkan percakapan melakukan chatting.
Korban tak pernah merasa aneh, karena dalam benaknya, tersangka adalah teman kakaknya yang pastinya akan melindunginya jika terjadi apa apa. Ternyata, tersangka justru merusak Bunga. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindakan asusila kepada korban.
Aksinya dilakukan di belakang rumah, saat rumah sepi. Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.