Pencairan Bansos Dipangkas 50 Persen, Kini Cuma Rp 300 Ribu Per Bulan Mulai September 2020

Pencairan Bansos Dipangkas 50 Persen, Kini Cuma Rp 300 Ribu Per Bulan Mulai September 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan. pemerintah memutuskan untuk menurunkan jumlah alokasi bantuan sosial (bansos) tunai dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan. Sri Mulyani mengatakan, telah memperpanjang jangka waktu bansos hingga Desember 2020 sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Saya ingin menyampaikan bahwa seluruh bansos yang selama ini diberikan pemerintah yang jangka waktunya mungkin hanya 3 atau 6 bulan telah diputuskan oleh Bapak Presiden, seluruh bansos akan diperpanjang hingga bulan Desember," ujarnya, Rabu (5/8/2020).

Sementara itu, dia menambahkan, jumlah bansos dari pemerintah senilai Rp 300 ribu tersebut mulai berlaku pada September 2020. "Untuk Yang bantuan tunai mungkin akan dalam hal ini manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu per bulan menjadi Rp 300 ribu per bulan yang akan mulai pada bulan September hingga Desember," kata Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah telah melakukan perbaikan dan bahkan mengubah beberapa insentif akibat dampak pandemi Covid 19 untuk mendorong konsumsi.

Pertama, tambahan bansos untuk para penerima program keluarga harapan (PKH) dalam bentuk beras sebanyak 15 kilo gram (kg) dengan anggaran sebesar Rpc4,6untuk 10 juta masyarakat. Kedua, untuk bantuan tunai sebesar Rp 500.000 bagi penerima kartu sembako di luar PKH kira kira hampir 10 juta penerima dengan anggaran Rp 5 triliun. Bantuan tunai jenis ini akan dibayarkan pada Agustus, serta pemerintah juga memberikan bantuan bansos produktif bagi 12 juta UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

"Telah disampaikan Bapak Presiden beberapa saat yang lalu kepada beberapa perusahaan dan pengusaha UMKM yang sangat kecil dan itu adalah bentuknya adalah bantuan produktif, jadi bukan pinjaman dengan total anggaran mencapai Rp 30 triliun," pungkas Sri Mulyani. Adapun, pemerintah sedang mengkaji untuk menyiapkan pemberian bantuan gaji kepada 13 juta pekerja dengan upah dibawah Rp 5 juta dengan perkiraan anggaran Rp 31,2 triliun," pungkasnya.