PENGGUNA PADI UMKM MARI MENGENAL LEBIH DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

UMKM

PENGGUNA PADI UMKM MARI MENGENAL LEBIH DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa BUMN menurut Pasal 1, PER-08/MBU/12/2019 adalah Kegiatan untuk mendapatkan barang dan jasa yang dilakukan oleh BUMN yang pembiayaannya berasal dari anggaran BUMN, yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Penyedia pengadaan barang dan Jasa BUMN menurut Pasal 1, PER-08/MBU/12/2019 adalah badan usaha termasuk BUMN, badan usaha milik daerah dan badan usaha milik swasta, badan hukum, orang perseorangan/ subjek hukum, atau Instansi Pemerintah/Badan Layanan Umum yang kegiatan usahanya menyediakan barang dan jasa.

Adapun Tujuan pengaturan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa BUMN ini menurut menurut Pasal 3, PER-08/MBU/12/2019 adalah yang pertama menghasilkan Barang dan Jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia; yang kedua mendukung penciptaan nilai tambah di BUMN; yang ketiga meningkatkan efisiensi; yang keempat menyederhanakan dan mempercepat proses pengambilan keputusan; yang kelima meningkatkan kemandirian, tanggung jawab, dan profesionalisme; yang keenam mewujudkan pengadaan yang menghasilkan value for money dengan cara yang fleksibel dan inovatif namun tetap kompetitif, transparan, akuntabel dilandasi etika pengadaan yang baik; yang ketujuh meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri; yang ke delapan meningkatkan peran pelaku usaha nasional; dan yang terakhir meningkatkan sinergi antar BUMN, Anak Perusahaan, dan/ atau Perusahaan Terafiliasi BUMN.

PaDi UMKM hadir saat 2020 lalu untuk membantu para pelaku usaha UMKM tetap bertahan dan semakin maju dari sisi perekonomian agar berbagai sektor tetap memberikan harapan untuk seluruh warga Indonesia. KBUMN serta BUMN lainnya berinisiasi untuk membangun platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini agar antara pelaku usaha UMKM serta BUMN tetap terhubung dan saling mendapatkan keuntungan di dalamnya.

2020 menjadi tahun yang berat untuk seluruh masyarakat Indonesia terutama para pedagang serta pelaku usaha UMKM yang sudah lama menjajakan dagangannya atau bahkan baru memulai usahanya di tahun 2020 lalu. Pandemi memang menghantam seluruh sektor hingga menyebabkan para pelaku usaha sampai gulung tikar, tapi tidak untuk Sebagian pelaku usaha juga yang terus berjuang untuk mendapatkan keuntungan saat pandemic masih berlangsung. Pengadaan barang dan jasa BUMN juga dianggap sebagai solusi maka itu PaDi UMKM hadir.

Meluncur pada Agustus 2020, platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini mengakui bahwa sejak peluncurannya hingga akhir tahun 2020 mereka terus berusaha mengembangkan, mengedukasi UMKM serta berusaha untuk memberikan kemudahan agar UMKM mampu bertahan dan berkembang di era digitalisasi sekarang ini, fitur pembiayaan UMKM, pasar yang pasti serta kepastian pembayaran menjadi salah satu keunggulan platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini pada penugasannya.