Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Reza Alatas

Polisi Buru Pemasok Narkoba Kepada Artis Reza Alatas

Kepolisian masih memburu seseorang berinisial D, pemasok narkoba kepada artis Reza Alatas. Saat ini, pelaku telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). "Memang betul ada satu orang lagi yang menjadi DPO karena kita melakukan pendalaman itu dari mana barang bukti atau barang haram itu didapat. Dan keluar nama seorang inisialnya adalah D," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/4/2020).

Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pengejaran pihak kepolisian. Ia juga memastikan telah mengantongi lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiam pelaku. "D sekarang ini masih buron. Ini yang kita masih melakukan pengejaran untuk D. D itu adalah temannya (Reza Alatas). Kita lakukan pengejaran dan inisialnya sudah kita dapat dan tempatnya sudah kita ketahui," katanya.

Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyelidiki apakah ada pelaku lain terkait narkoba yang melibatkan publik figur. "Kita akan terus menyusuri dari mana orang ini mendapatkan barangnya dan apakah mungkin masih melibatkan publik figur yang lain dan apakah D nanti ini adalah pemasok untuk yang lain, kita masih mendalami dan kita masih berproses. Mudah mudahan nanti DPO inisial D itu bisa nanti kita ungkap," katanya. Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap pemain sinetron, Reza Alatas (29) terkait penyalahgunaan narkoba di salah satu kamar hotel di daerah Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2020) lalu.

Penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari seseorang yang menyatakan adanya peredaran narkoba di daerah tersebut. Setelah itu, unit 4 direktorat reserse narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut. "Kita lakukan penggerebekan dan memang betul kami temukan seseorang inisialnya adalah RA. Pekerjaan sehari hari dia adalah publik figur di beberapa stasiun televisi. Termasuk di layar lebar maupun di FTV," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada awak media, Selasa (14/4/2020).

Saat dilakukan penggerebekan, kata Yusri, pihak kepolisian menemukan satu klip sabu dengan berat 0,25 gram, 1 alat hisap sabu berikut pipetnya dan juga satu buah ponsel milik pelaku. "Satu klip sabu beratnya sekitar 0,25 gram kemudian ada 1 buah alat bong untuk menghisap sabu tersebut berikut dengan pipetnya. Yang ketiga adalah satu buah handphone," ungkap dia. Dia menuturkan, kasus tersebut merupakan kali kedua Reza Alatas berurusan dengan polisi terkait narkoba. Pada 2018 lalu, dia juga pernah ditangkap di dalam mobilnya lantaran positif menggunakan Sabu.

"Kalau teman teman masih ingat tahun 2018 juga RA pernah ditangkap, namun pada saat dilakukan penangkapan di dalam satu mobil tidak ditemukan barang bukti. Tetapi yang bersangkutan memang saat di cek urin positif amfetamin atau sama juga sabu. Ini kali kedua dia ditangkap tetapi dengan barang bukti. Namun waktu itu dia rehabilitasi sekarang ini kita proses," pungkasnya. Atas perbuatannya tersebut, Reza Alatas dijerat pasal 112 subsider 127 UU Nomor 2009 tentang narkotika. Reza Alatas terancam pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.